JAKARTA - Penyelundupan 202.500 ekor bibit lobster senilai Rp30 miliar digagalkan Polres Tembilahan, Riau bersama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Wilayah Kerja Tembilahan.
Penyelundupan ratusan ribu bibit lobster tersebut direncanakan akan dikirim ke Singapura melalui Batam dengan menggunakan Speedboat.
Pelaku, yang diketahui berjumlah 4 orang, mengaburkan proses penyelundupan dengan meletakan ratusan ribu bibit lobster tersebut dengan 27 kotak styrofoam yang berisi sikira 810 bungkus bibit lobster yang akan diselundupkan.
Foto: Ilustrasi bibit lobster
Penyelundupan tersebut diketahui saat Petugas Gabungan merazia speedboat yang membawa banyak tumpukan kotak styrofoam, Senin (20/8/2018). Saat diperiksa, isi dari kotak tersebut adalah bibit lobster yang dilindungi negara.
Kini, 4 pelaku penyelundupan masih dalam tahap pemeriksaan untuk membongkar dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Sementara itu, ratusan ribu bibit lobster tersebut akan dilepasliarkan di sekitar Kepulauan Pie.
(kha)
http://news.okezone.com/read/2018/08/20/340/1938951/penyelundupan-202-ribu-bibit-lobster-senilai-rp30-miliar-digagalkan
No comments:
Post a Comment