loading...
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan gempa berkekuatan 7,0 Skala Richter (SR) dan 5 SR di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan aktivitas baru, berbeda dengan gempa yang terjadi pada 5 Agustus 2018.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gempa beruntun di Lombok sebagai bencana nasional.
“Pak Jokowi harus merespons cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikan situasinya menjadi bencana nasional,” ujar Mardani di Kompleks Senayan, Jakarta, (20/8/2018).
Sebelumnya gempa kembali terjadi di Lombok pada Minggu 5 Agustus 2018 menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan menyebabkan lebih dari 350.000 orang mengungsi.
“Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level Bencana Nasional ketika berbicara di Forum Indonesian Lawyers Club (ILC) pada hari selasa 14 Agustus 2018 lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi,” ujarnya
Dia mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas di tetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR iniitu juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok.
“Di tengah-tengah meriahnya Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang, juga Mari kita bersatu untuk mendukung lombok,” ujar Mardani.
(dam)
No comments:
Post a Comment