JAKARTA - Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp1.572,4 triliun dinilai lebih realistis untuk dicapai. Sementara penerimaan perpajakan dipatok Rp1.781 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp1.572,4 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp208,6 triliun. Sedangkan penerimaan PNBP sebesar Rp361,1 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, target penerimaan pajak hanya naik 15,39% - 16,68% dari proyeksi atas realisasi penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, yakni 94,6%-95,6% dari target tanpa melakukan perubahan APBN.
"Target ini lebih realistis melihat kemajuan reformasi perpajakan yang berjalan telah memberikan hasil positif bagi kinerja DJP, termasuk peningkatan kepatuhan pajak pasca amnesti, perbaikan kualitas pelayanan, pemeriksaan yang lebih kredibel dan fair, pemanfaatan informasi/data keuangan dari Automatic Exchange of Information (AEoI) serta insentif yang lebih terukur dan tepat sasaran," kata Yustinus dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/8/2018).
Kendati demikian, diperlukan fokus dan prioritas yang lebih baik agar harapan masyarakat akan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel dapat segera tercapai.
"Kepastian revisi UU Perpajakan (UU KUP, UU PPh, dan UU PPN) perlu disampaikan, termasuk penurunan tarif pajak, simplifikasi administrasi dan sengketa, transformasi kelembagaan menjadi badan semi-otonom, dan perlindungan hukum bagi fiskus," imbuh dia.
Selain pajak, lanjut Yustinus, target penerimaan negara lain seperti cukai juga dipatok secara realistis. Jika dibandingkan dengan outlook 2018, kenaikan target penerimaan cukai naik sebesar 6,5%.
"Pemerintah tinggal konsisten menjalankan kebijakan eksisting seperti PMK-146/2017, agar hasilnya lebih optimal dan menjamin kepastian usaha," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan kepabeanan juga semakin menunjukkan keseimbangan peran, antara revenue collection dan trade facilitator, industrial assistance, community protector melalui kemudahan layanan, simplifikasi administrasi, perbaikan dwelling time, optimalisasi Pusat Logistik Berikat, dan penerbitan importir berisiko tinggi.
Lahirnya UU PNBP yang baru juga akan berdampak signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara karena adanya kepastian hukum, simplifikasi administrasi, transparansi pemungutan, dan akuntabilitas pengelolaan.
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/08/17/20/1937989/target-penerimaan-pajak-2019-lebih-realistis
No comments:
Post a Comment