Pages

Friday, September 14, 2018

Kerap Mangkir, Polisi Diminta Panggil Paksa Ketua DPRD DKI Prasetyo

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kerap mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dilaporkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Riau Zaini Ismail beberapa waktu yang lalu.

Informasi Prasetyo mangkir itu disampaikan oleh kuasa hukum Zaini yakni Ilal Ferhard. Ia pun meminta agar polisi segera panggil paksa Prasetyo karena sudah tidak kooperatif atas kasus yang melilitnya.

BERITA TERKAIT +

"Jadi dari pihak pelapor sudah selesai diperiksa, sekarang pihak terlapor. Terlapor dipanggil Polda, cuma beberapa kali dipanggil mangkir," ujar Ilal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/9/2018).

Bahkan polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prasetyo, hanya saja politikus PDI Perjuangan itu tidak ada iktikad baik. Oleh sebab itu sudah saatnya polisi memanggil paksa agar kasus itu menjadi terang.

"Saya pertegas lagi agar kepolisian segera mungkin memanggil Ketua DPRD DKI untuk diperiksa. Kalau perlu dipanggil paksa," kata Ilal.

Foto/Okezone 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya belum mengetahui perihal rencana panggilan ulang terhadap Prasetyo tersebut.

"Kalau (Prasetyo) dipanggil, nanti penyidik hubungi saya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat

Sebelumnya diberitakan Okezone, Prasetyo dipolisikan Zaini Ismail atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan Zaini Ismail dibuat oleh pengacaranya atas nama Willam Albert Zai dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 30 April 2018.

Pasalnya, Prasetio mengaku orang dekat elit PDI Perjuangan mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji itu Zaini memberikan uang pelicin yang disepakati senilai Rp3,2 miliar.

(fzy)

Let's block ads! (Why?)

http://news.okezone.com/read/2018/09/14/338/1950724/kerap-mangkir-polisi-diminta-panggil-paksa-ketua-dprd-dki-prasetyo

No comments:

Post a Comment