Pages

Saturday, September 1, 2018

Hukuman kepada 7 Jurnalis Iran Tuai Kecaman Kelompok Hak Media

SEBUAH kelompok hak media mengecam apa yang disebutnya "hukuman berat" yang dijatuhkan penguasa Iran kepada sedikitnya tujuh jurnalis. Komite Bagi Perlindungan Jurnalis atau CPJ pada Jumat kemarin mengatakan reporter dipenjarakan musim panas ini karena meliput protes pada Februari lalu oleh kelompok agama Darwis Gonabadi.

Kelompok hak-hak media yang berbasis di New York itu mengatakan peradilan Iran pada Juli dan Agustus menjatuhkan hukuman pada paling sedikit enam jurnalis yang berafiliasi dengan Majzooban Noor, sebuah situs berita yang memfokuskan perhatian pada minoritas Darwis Gonabadi, dan seorang jurnalis dari Ensaf, sebuah saluran media pemerintah, antara 7 dan 26 tahun.

BERITA TERKAIT +

Seorang redaktur Majzooban Noor yang berbasis di Turki mengatakan kepada VOA pada Agustus, bahwa keenam jurnalis itu dijatuhi hukuman yang jumlahnya 71 tahun.

"Tidak beralasan untuk menjatuhkan hukuman seberat itu selain fakta bahwa pemerintah Iran berusaha menekan kami untuk menutup Majzooban Noor, yang merupakan sumber berita untuk kelompok Darwis," demikian kata Alireza Roshan, seorang penulis dan penyair Darwis.

Darwis terlibat dalam protes Februari lalu setelah menuntut pembebasan anggota masyarakat mereka yang ditangkap dan pencabutan cekpoin keamanan di sekeliling rumah pemimpin mereka, Noor Ali Tabandeh, yang berusia 90 tahun. Anggota sekte Sufi ini sudah lama mengeluh tentang gangguan dari penguasa Shiah, yang menganggap mereka sebagai bidah.

Roshan mengatakan, Majzooban Noor telah menarik perhatian internasional terhadap pelanggaran HAM oleh penguasa Iran terhadap kelompok Darwis, termasuk puluhan perempuan yang ditahan pada penumpasan protes kelompok Darwis pada Februari.

Peradilan Iran menuduh reporter-reporter itu menyebarkan propaganda yang menentang rezim yang berkuasa.

(han)

Let's block ads! (Why?)

http://news.okezone.com/read/2018/09/01/18/1944526/hukuman-kepada-7-jurnalis-iran-tuai-kecaman-kelompok-hak-media

No comments:

Post a Comment