Pages

Monday, August 27, 2018

Setnov Minta KPK Usut Keterlibatan Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2012-2013.

Itu karena, kata Setnov, kasus korupsi e-KTP belum tuntas dan masih ada keterlibatan pihak lain, seperti mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni yang belum diusut tuntas.

BERITA TERKAIT +

"Soal E-KTP belum selesai. Mendagri‎, Bu Diah, Badan Anggaran, (itu terlibat) iya dong," kata Setnov di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Setnov sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari ini. Namun, terpidana perkara korupsi e-KTP tersebut diperiksa untuk kasus yang berbeda yakni terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sayangnya, Setnov mengklaim tidak tahu banyak terkait kasus suap PLTU Riau-1. Setnov hanya memastikan yang mesti diusut oleh KPK yakni terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP.

Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi usai diperiksa KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

"Yang terpenting soal e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dia dan juga ketua Badan anggaran saat itu ya," ungkapnya.

Sebagaimana dalam surat dakwaan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali muncul. Gamawan disebut turut kebagian jatah dari proyek e-KTP, yakni uang sebesar Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, Gamawan Fauzi membantah t‎elah menerima uang atau jatah dari proyek e-KTP.

(Baca Juga : KPK Eksekusi Anang Sugiana ke Lapas Sukamiskin)

Sejauh ini, KPK baru menjerat delapan orang dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selanjutnya Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.

Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Andi Agustinus, dan Anang sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

(Baca Juga : Ngaku Jadi Perantara Keponakan Setnov, Pengusaha Ini Kembalikan Rp17,5 Juta ke KPK)

Sementara Irvanto dan Made Oka Masagung masih dalam proses di persidangan Pengadilan Tipikor. Sedangkan Markus Nari, masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(erh)

Let's block ads! (Why?)

http://news.okezone.com/read/2018/08/27/337/1941930/setnov-minta-kpk-usut-keterlibatan-gamawan-fauzi-dalam-kasus-e-ktp

No comments:

Post a Comment