Pages

Saturday, September 15, 2018

Kemenhub Bakal Bikin Aplikasi Taksi Online Saingi Go-Jek Cs

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) putusan gugatan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan daring). MA memutuskan mencabut peraturan terkait transportasi online tersebut.

Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya menghargai apa yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), tersebut.

BERITA TERKAIT +

"Saya sebagai bagian dari Pemerintah tentu menghargai apa yang ditetapkan MA. Kami dalam satu minggu ini, akan bertemu dengan para yang akan melakukan satu konsolidasi. Jadi mana-mana saja yang masih diperbolehkan akan kita atur," kata Budi di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Dia menjelaskan, bahwa pengaturan ini sangat penting, karena ada satu kesetaraan yang harus terjadi antara pengemudi online dan non online.

"Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, diberikan kpd semua penumpang yg menggunakannya," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya butuh waktu untuk mengatur, satu minggu dalam bentuk highlight. Tapi mungkin dalam satu bulan, Kemenhubakan atur dengan satu peraturan yang lebih rinci lagi.

"Apakah nantinya ada gugatan lagi setelah peraturan baru?, Saya pikir upayanya adalah mendekatkan dengan hal-hal hal yang memang dibutuhkan untuk diatur. Karena namanya orang banyak, kan musti diatur. Tapi kita lihat MA ini jadi satu dasar," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan membuat aplikasi sendiri, Budi menuturkan bahwa, saat ini, sudah ada pemikiran ke arah tersebut. "Namun kita masih mematangkan terlebih dahulu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr H Supandi SH MHum dengan hakim anggota Is Sudaryono SH MH dan Dr Irfan Fachruddin SH CN memutuskan; “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Herry Wahyu Nugroho, 3. Rahmatullah Riyadi tersebut untuk sebagian,” katanya dalam dokumen putusan dilansir di situs resmi MA, seperti dikutip Okezone kemarin.

MA menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e; Pasal 27 ayat (1) huruf d 3. Pasal 27 ayat (1) huruf f; Pasal 27 ayat (2); Pasal 38 huruf a; Pasal 38 huruf b; Pasal 38 huruf c; Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40; Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2; Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2; Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3; Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2; Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3; Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2; Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2; Pasal 65 huruf a; Pasal 65 huruf b; Pasal 65 huruf c; Pasal 72 ayat (5) huruf c Permenhub Nomor 108, merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan pada 20 Juni 2017.

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/15/320/1950974/kemenhub-bakal-bikin-aplikasi-taksi-online-saingi-go-jek-cs

No comments:

Post a Comment