loading...
"Pemerintah menghargai keputusan pembatalan peraturan yang kami buat sebelumnya. Dan kami akan mengajak para ahli dan pihak mana saja untuk satu kesetaraan (transportasi) online," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Dengan melibatkan para pakar dan stakeholder terkait, diharapkan dapat melahirkan keputusan yang tidak merugikan beberapa pihak. "Kami akan buat mengenai layanan dan keamanan ini karena banyak orang menggunakannya. Dalam satu minggu ini dibentuk highlight," sambungnya.
Selain itu, Kementerian Perhubungan saat ini tengah mengkaji pembuatan aplikasi transportasi online dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kajian tersebut dilakukan berdasarkan usulan asosiasi pengemudi online yang meminta pemerintah juga membuat aplikasi serupa seperti yang saat ini dikuasai Go-Jek dan Grab.
(ven)
No comments:
Post a Comment