loading...
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap itu sudah belasan kali melancarkan aksi penipuan dengan cara menghipnotis para korbannya. "Sudah belasan kali melakukan penipuan, korbannya ibu-ibu dengan cara menghipnotis," ujarnya pada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Sebelum beraksi, lanjut Ade, pelaku kerap mengintai korban terlebih dahulu hingga akhirnya mendekati korban dengan cara mengaku sebagai filantropi yang kerap memberikan uang pada janda atau kaum dhuafa secara cuma-cuma. Pelaku juga mengelabui korban untuk mencairkan uangnya di bank agar bisa ditukarkan secara personal dengan uang asing pecahan 500 rubel yang sudah kedaluwarsa sebanyak 14 lembar.
"Tersangka terus meyakinkan korban dengan metode hiptnotis sehingga korban mau diajak masuk ke mobil dan diminta menukarkan uang yang sudah diambilnya itu," tuturnya. Pada korban terakhir yang bernama Hanah, pelaku menukarkan 14 lembar uang rubel Singapura palsu dengan uang Rp40 juta.
Pelaku mengimingi korban, 14 lembar uang Singapura bila dirupiahkan sebesar Rp140 juta, yang mana korban bakal mendapatkan keuntungan melimpah."Tersangka mengaku aksi kejahatannya sudah dilakukan 11 kali, satu di Jakarta Barat videonya menjadi viral. Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah uang rubel palsu, uang rupiah palsu, perhiasan, dokumen, dan satu unit mobil. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(whb)
No comments:
Post a Comment