loading...
"Keduanya sudah cukup lama menggunakan narkoba, empat tahunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Minggu (5/8/2018).
Argo menjelaskan, penangkapan terhadap dua pilot itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Bandara Halim Perdanakusumo. (Baca juga: Kasus Narkoba, Pilot Maskapai Asing dan Lokal Dicokok Polisi
Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu pilot yang ditangkap ternyara memiliki peran cukup penting dalam profesinya. Pelaku merupakan penguji simulator bagian penerbangan dan teori di salah satu sekolah penerbang.
"Kalau mau terbang, ada istilahnya lisensi, di maskapai ada penguji teori dan dia ini yang menentukan lulus tidaknya simulator," kata Argo. (Baca juga: Pengawasan pada Pilot Masih Lemah)
Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lainnya di kasus tersebut. Dalam kasus ini polisi menyita sabu seberat 0,8 gram, handphone, dan alat hisap sabu."Kami sedang mendalami apakah dia itu juga memberikan ke pilot lain atau tidak," kata Argo.
Kedua pilot dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(thm)
No comments:
Post a Comment