loading...
"Ketika hastag itu diartikulasikan dalam sebuah forum yang mengonsentrasikan massa yang sedemikian banyak dan kemudian ada perlawanan dari elemen masyarakat lain," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Maka itu, lanjut dia, semua pihak harus tunduk kepada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, jika sebuah aksi itu mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat.
"Kalau sebuah ekspresi menyatakan pendapat di muka umum menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum memang polisi berhak untuk membubarkan," kata anggota Komisi III DPR ini.
Dia melanjutkan, tidak menjadi persoalan sepanjang hanya menggulirkan hastag atau tagar #2019GantiPresiden itu. "Tapi masalahnya baru timbul ketika terjadi setelah ada forum dan forum itu isinya apa," ujarnya.
(pur)
No comments:
Post a Comment