loading...
Harry pun meminta dilakukan penundaan atas pemanggilan dirinya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan Rangkuti. “Beliau sedang ada kegiatan di Cirebon maka kami meminta untuk penundaan,” katanya di Polresta Depok, Rabu (5/9/2018).
Dalam keterangannya disebutkan bahwa penundaan diminta selama tujuh hari ke depan. Artinya, pada Rabu pekan depan barulah Harry bersedia datang memenuhi panggilan penyidik. Saat ini kata Ahmar, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kapolresta Depok. “Insya Allah kami tunggu,” paparnya. (Baca: Berstatus Tersangka, Sekda Kota Depok Tetap Ngantor)
Dengan dilakukanpenundaan, kata Ahmar, kliennya mengaku akan datang memenuhi panggilan pada pekan depan. Mengingat informasi yang didapatnya dari klien juga masih minim. “Kami sebagai kuasa hukum baru diberikan kuasa pada Selasa (4 September 2018),” tukasnya.
Ditanya soal kondisi Harry sendiri, saat ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat. “Sehat. Sedang berada di Cirebon,” tutupnya.
(ysw)
No comments:
Post a Comment