JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan pengusutan laporan dugaan pemberian mahar politik Rp1 triliun dari Sandiaga Salahuddin Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengutarakan, pihaknya menghormati adanya keputusan yang sudah dibuat Bawaslu.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menghormati keputusan Bawaslu. Memang Bawaslu ini diberikan kewenangan yang besar itu baru saja, sehingga dia belum punya perangkat teknis yang bisa mendalami suatu pelanggaran secara detail. Tetapi karena itu keputusan, tentu harus kita hormati,” ujar Abdul Kadir Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Meski menghomati keputusan yang sudah ada, ia menilai adanya kejanggalan keputusan tersebut. Seperti pihak terkait yakni Wasekjen Demokrat Andi Arief sebagai pihak yang melontarkan dugaan itu tidak menjalani pemeriksaan.
“Ya itu, kejanggalan-kejanggalan yang jadi pertanyaan publik yang jadi PR (pekerjaan rumah) kita ke depan,” papar dia.
Oleh karena itu, ke depannya Abdul Kadir berharap di dalam pengusutan adanya dugaan mahar politik itu dapat melibatkan institusi penegak hukum. Seperti kepolisian atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya kira kalau institusi hukumnya tidak hanya di Bawaslu. Bisa di kepolisian kalau itu ada pidana. Bisa di KPK kalau dianggap ada gratifikasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu RI akhirnya memutuskan menghentikan pengusutan laporan dugaan pemberian mahar politik Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS, karena tak ditemukan unsur pelanggaran kampanye.
"Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu, Abhan.
(Ari)
http://news.okezone.com/read/2018/08/31/605/1944275/bawaslu-hentikan-dugaan-mahar-sandiaga-pkb-ada-kejanggalan
No comments:
Post a Comment