JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).
Seperti dikutip Okezone, Rabu (22/8/2018), pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-UTP-0017/BEI.WAS/08-2018 tanggal 21 Agustus 2018 perihal Pembukaan Kembali Perdagangan Saham PT Transcoal Pacific.
Atas surat tersebut, BEI memutuskan untuk mencabut pengentian sementara perdagangan efek PT Transcoal Pacific Tbk, di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan efek hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018.
Demikian tertulis pada keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy, Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) emiten TCPI. Hal ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-SPT-0016/BEI.WAS/08-2018 tanggal 7 Agustus 2018 perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Transcoal Pacific.
(kmj)
http://economy.okezone.com/read/2018/08/22/278/1939897/bei-cabut-suspensi-saham-transcoal-pacific
No comments:
Post a Comment