Pages

Monday, August 6, 2018

Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Sita 30,3 Kg Sabu

loading...

JAKARTA - Polres Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba yang awalnya diedarkan dari kelompok jambret tenda oranye. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 30,3 kilogram sabu dan uang tunai Rp2,3 miliar.

“Narkoba yang kami amankan ada kaitannya dengan kelompok jambret Tenda Oranye. Sebab, peredaran narkoba ini sampai kesana,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8/2018) pagi.

Dari pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni, FJ, kurir narkoba, TH, kurir sekaligus perantara, RZ, kurir sekaligus penjaga gudang, dan MDL, pengendali transaksi dan keuangan.

Pengungkapan 30,3 kg sabu bukan tanpa upaya. Polisi sendiri, kata Hengki, menyelidiki selama dua minggu, pencarian dan analisis awal dilakukan melalui tes urine penjambret yang diamankan. Dari urine positif itu polisi menyisir jaringan narkoba.

Informasi dari pelaku tenda oranye ini kemudian ditelusuri oleh pihaknya. 500 gram sabu berhasil diamankan di kawasan salah satu hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 19 Agustus 2018 lalu. Setelah itu polisi kemudian menyidik kembali dan mengungkapkan 767 gram, sebelum akhirnya total 30,3 kg terungkap dari jaringan ini.

Dalam ungkap kasus ini, selain menyita uang tunai sebanyak Rp2,3 miliar dari hasil penjualan narkoba. Pihaknya mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk mobilitas peredaran, satu unit sepeda motor, hingga ratusan buku rekening. “Total aset dan narkotika ini nilainya sekitar Rp48 miliar,” ucapnya.

Hengki sendiri mengakui temuan ini tak membuat dirinya puas. Kini pencarian dan penyegelan asset masih dilakukan pihaknya, jejak jual beli narkoba masih ditelusuri, hingga ke rekening yang menjadi transaksi narkoba.

“Semuanya akan kami kembangkan lebih jauh. Butuh proses, nanti ketika ada temuan baru, kami pasti informasikan,” tutur Hengki.

Karena itu, empat pelaku yang diamankan ini dijerat pasal 137 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(ysw)

Let's block ads! (Why?)

https://metro.sindonews.com/read/1328065/170/bongkar-sindikat-peredaran-narkoba-polres-jakbar-sita-303-kg-sabu-1533536723

No comments:

Post a Comment