Pages

Monday, August 6, 2018

Dipolisikan oleh Tessa Mariska, Elly Sugigi Angkat Suara

BEKASI - Komedian Elly Sugigi menanggapi pelaporan Tessa Mariska terkait dugaan penipuan bisnis. Dimana seperti diberitakan sebelumnya, Elly Sugigi dilaporkan pada 3 Agustus 2018 kemarin ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi pelaporan tersebut, Elly Sugigi akhirnya angkat bicara. Didampingi kuasa hukum, Arifin Harahap, Elly Sugigi justru menyerahkan permasalahan ini pada kuasa hukumnya. Sebabnya ia awam dengan dunia hukum.

BERITA TERKAIT +

(Baca Juga: Cerita di Balik Kopi yang Diminum Ahmad Dhani sebelum Sidang Kasus Ujaran Kebencian)

(Baca Juga: Saling Berpegangan Tangan, Intip Momen Sakral Nadine & Dimas Anggara ketika Doa Bersama)

Elly Sugigi

"Saya selama 11 tahun kerja kaga pernah ngerti hukum. Takut salah ngomong jadi biar pengacarsa saya aja yang ngomong," ujar Elly Sugigi saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/8/2018).

Arifin melanjutkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan itu yang sebelumnya telah disomasi terlebih dahulu. Tepatnya, pada 3 Agustus 2018 kemarin pihak Elly menerima somasi.

"Jumat kemari klien kami udah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kami sudah terima somasi tanggal 3 hari Jumat. Udah dikirimkan tapi tidak sampai," sambung Arifin.

Menariknya, somasi yang telah dikirmkan oleh pihak Tessa Mariska justru salah alamat. Bahkan terkait nama terlapor juga dianggap kurang tepat, nama Elly Sugigi yang bernama asli Elly Suhari.

"Jadi gimana mau nyampe, alamatnya aja kaga jelas, 'Kepada Ely Sugigi di Cibubur. Padahal nama klien saya di KTP Elly Suhari," paparnya.

Kendati begitu, setelah pihak kuasa hukum melakukan pemeriksaan pada somasi tersebut, justru tak melihat bukti yang kuat untuk melayangkan jeratan hukum pada Elly Sugigi. Terlebih bukti-bukti dugaan penipuan juga tidak jelas.

"Klien saya dituduh melakukan penipuan dan itu prematur. Kami ingin lihat substansi somasi ini apa dan apa aja bukti-buktinya. Setelah kami baca kami tidak lihat ada bukti-bukti dugaan penipuan klien saya," cerita Arifin.

"Dalam somasi itu ada perjanjianya enggak antara klien saya dengan Tessa Mariska. Itu bikinnya di mana? Notaris kah? Pakai materai atau diperangko?," tutup Arifin.

Sebagaimana diketahui, koordinator penonton alay, Elly Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Buah laporan itu, Elly Sugigi diancam 4 tahun penjara.

(aln)

Let's block ads! (Why?)

http://celebrity.okezone.com/read/2018/08/06/33/1932488/dipolisikan-oleh-tessa-mariska-elly-sugigi-angkat-suara

No comments:

Post a Comment