JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya resmi menahan cucu konglomerat Singapura Kartini Mulyadi, yakni Richard Muljadi. Polisi membeberkan alasan penahanan Richard yang tepergok konsumsi kokain di toilet restoran Pasific Place SCBD, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo menjelaskan, ada beberapa pertimbangan polisi menahan Richard Muljadi. Di antaranya, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Ada dua (alasan) objektif-subjektif, bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut, perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun itu alasan objektif," kata Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8/2018).
Alasan lain, penahanan Richard Muljadi dilakukan karena kewenangan subjektif penyidik. Polisi khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali, jadi ada tiga kita pilih salah satu, kita pilih itu perbuatan kembali," terang Suwondo.
Adapun penahanan Richard Muljadi dilakukan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan Richard juga bisa diperpanjang selama 40 hari, apabila berkas perkara dalam kasus kokain itu belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Ari)
http://news.okezone.com/read/2018/08/23/338/1940387/ini-alasan-polisi-tahan-richard-muljadi-yang-tepergok-isap-kokain
No comments:
Post a Comment