Pages

Friday, August 24, 2018

Kasus Meiliana, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Perkara di Pengadilan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung upaya banding yang diajukan Meliana lantaran divonis 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Meski demikian, Kepala Negara menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana tersebut.

"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.

Jokowi juga menyinggung kasus yang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut, Jokowi memastikan tidak akan melakukan intervensi.

"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.

Di sisi lain, mantan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mengatakan, bila satu kasus sudah masuk ke pengadilan, maka Presiden tidak bisa melakukan intervensi.

Kata Mahfud, kasus Meiliana berbeda dengan kasus pembegalan di Bekasi di mana sang korban yang membunuh pelaku begal lantaran membela diri, bisa bebas dari status tersangka dan berujung mendapatkan penghargaan.

"Vonis untuk Ibu Meliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka. Untuk Ibu Meliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya.

(aky)

Let's block ads! (Why?)

http://news.okezone.com/read/2018/08/24/337/1940803/kasus-meiliana-jokowi-saya-tidak-bisa-intervensi-perkara-di-pengadilan

No comments:

Post a Comment