JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekgsekusi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan setelah Rita menyandang status terpidana dalam kasus suap yang menjeratnya.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sendiri telah menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Febri menyebut, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara lainnya yang menjerat Rita. Mengingat, lembaga antirasuah juga menjerat Politikus Golkar itu dengan pidana pencucian uang.
"Sedangkan penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," ucap Febri.
Dalam perkara TPPU, Rita diduga menerima 'uang panas' dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD sebanyak Rp436 miliar. Uang panas tersebut diduga kuat dialihkan ke beberapa aset seperti tas mewah dan barang-barang lainnya.
(qlh)
http://news.okezone.com/read/2018/08/03/337/1931260/kpk-eksekusi-bupati-nonaktif-kukar-rita-widyasari-ke-lapas-pondok-bambu
No comments:
Post a Comment