JAKARTA - Pada hari ini (3/8/2018), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mendorong Kapolri untuk menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terkait kasus video porno Ariel.
Hal ini dilakukan karena mereka menganggap, Kepolisian Indonesia telah menggantung penyelidikan atas dua orang lain yang juga dijadikan tersangka, yakni Luna Maya dan Cut Tari. Hingga saat ini, belum ada keputusan yang diambil terkait kasus mereka.
Sebagian masyarakat pun tampaknya sudah mulai melupakan kasus tersebut. Hal ini wajar, mengingat kasus tersebut sudah terjadi hampir satu dekade lalu.
Nah, jika Anda salah satu yang sudah mulai lupa, Okezone akan mencoba menyegarkan ingatan Anda.
Kasus ini mulai booming pada 22 Mei 2010. Kala itu, warganet di seluruh Indonesia dikagetkan dengan peredaran video tersebut. Karena video tersebut terus meluas, pada 11 Juni penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memanggil Ariel dan Luna untuk hadir.
Keduanya bersedia memenuhi panggilan. Kala itu, mereka diperiksa sebagai saksi. Sehari kemudian, Kepolisian pun mulai melakukan identifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.
Meski masih menjalankan pencarian lokasi awal penyebaran, pada 18 Juni Ariel dan Luna menjalani pemeriksaan kedua. Lagi-lagi, dalam panggilan kedua ini mereka masih menjadi saksi.
Di hari yang sama, presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum yang meresahkan warga itu.
Menurutnya, kasus ini bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.
Sebelumnya
1 / 2
No comments:
Post a Comment