loading...
Perjalanan perkara Fahri di MA dinilai PKS tidak lazim karena berlangsung begitu cepat. Penyelesaian perkara ini bahkan diduga mendahului banyak perkara lain yang terdaftar di MA.
"Putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat," kata kata anggota Tim Advokasi Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru saat dihubungi, Jumat (3/8/2018). (Baca juga: Fahri Hamzah Tutup Dialog dengan Presiden PKS)
Zainuddin menduga MA memberikan atensi lebih terhadap perkara Fahri. Dugaan Zainuddin didasarkan pada pemberitahuan MA kepada pihak PKS pada 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi yang diajukan telah diregister pada 28 Juni 2018.
Zainuddin menuturkan, perkara itu didaftar dalam dua kepaniteraan perdata yang berbeda. Pada mulanya, perkara didaftar di Panitera Muda Perdata Khusus pada 2 April 2018 dengan nomor register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.
Namun, lanjut Zainuddin, permohonan kasasi PKS kemudian dipindah ke Panitera Muda Perdata Umum pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register: 1876 K/PDT/2018.
Berdasarkan fakta itu, Zainuddin menilai ada yang janggal dengan perjalanan perkara tersebut. "Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang wakil ketua DPR," ucap Zainuddin.
(dam)
No comments:
Post a Comment