JAKARTA – Kepolisian tidak bisa menunjukkan bukti administrasi dalam kasus penembakan terhadap 52 penjahat jalanan, 11 di antaranya meninggal.
Hal ini diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
"Ya, enggak tahu tuh katanya bahwa korbannya ada di berbagai polsek, lalu kami sibuk menghadapi asian games," kata Meliala.
Meliala menekankan, seharusnya pihak kepolisian dalam menangani masalah ini harus jelas.
"Enggak bisa diterima, karena ini menyangkut nyawa orang yang sudah hilang. Maka harus ada perlakuan khusus minimal dari segi kecepatan. Jadi jangan kemudian seperti business as usual (bisnis saja). Menurut kami juga enggak pas, ya," tuturnya.
Adrianus mengungkapkan, permintaan administrasi kepada Polri untuk bisa merinci persoalan sejak 27 Juli 2018 melalui surat. Dalam keterangan Kepala Divisi Mabes Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di media mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan ketika ditanya.
Hal serupa katanya juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono.
"Nah, katanya sudah siap, kok malah nama pun belum bisa diberikan kepada kami. Jadi di mana siapnya? Kami kecewa dengan mereka, kami minta mulai dari siapa yang dikenakan tindakan tegas apakah itu ditembak atau bahkan tewas. Lalu siapa petugasnya, surat perintahnya apa, kemudian berita acara penembakannya bagaimana, lalu hasil visum bagaimana? Sampai ketika bicara mengenai orang yang meninggal, maka apa sudah diadakan pelepasan dari polisi kepada keluarga atau gimana," tegas Adrianus.
Baca: Bukan Pelanggaran HAM, Polri Diminta Tak Ragu Tembak Penjahat Jalanan
Baca: Angka Kejahatan di Jakbar Turun 16%, DPR Puji Kinerja Kepolisian
Menurutnya polisi dalam melakukan penindakan seharusnya bisa memberikan surat administrasi. Namun kepolisian tak bisa menunjukkan itu, sehingga ada potensi maladministrasi.
"Kami melihat dari segi administrasi itu harus benar dulu, ternyata yang administrasi belum bisa diberikan kepada kami. Jadi menurut kami, kami belum bisa menganggap ini sebagai case closed (kasus selesai), potensi mal (administrasi) itu kami tetap adakan, tetap munculkan. Maka kami mengundang kembali pihak polisi seminggu kemudian agar hadir dalam kesempatan yang sama," terangnya.
Adrianus menambahkan, polisi harus bisa menunjukkan cara kerjanya dalam melakukan penindakan sesuai dengan aturan. Untuk itu ia meminta agar hal itu tidak ditutup-tutupi sebab akan menimbulkan dampak lain
"Artinya gini, kalau memang jawaban itu selesai bisa segera kami peroleh kan selesai, case closed. Enggak perlu jawabannya seperti menghindar-menghindar. Dalam hal ini pihak polisi yang harus akuntabel dalam rangka apa yang dilakukannya terkait dengan tindakan kepolisian tersebut," tutup Adrianus.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menembak 52 penjahat jalanan, 11 di antaranya tewas dalam Operasi Kewilayahan Mandiri.
(fzy)
http://news.okezone.com/read/2018/08/01/338/1930465/polisi-tak-bisa-tunjukkan-bukti-administrasi-kasus-tembak-mati-11-penjahat-jalanan
No comments:
Post a Comment