loading...
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi mengatakan selain merekam, ternyata Ard menyebarkan video mandi gadis itu ke media sosial (Medsos).
"Saat ini tersangka sudah kita tangkap. Pelaku penyebarkan video cabul itu ke WhatsApp," kata Edy Sumardi, Kamis (30/8/2018).
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban melaporkannya ke pihak berwajib. Korban berinisial U menyatakan bahwa pada 29 Agustus 2018 mandi di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Saat mandi itu dia mendengar suara mencurigakan dari plafon kamar mandi.
Ternyata suara itu dari gerakan Ard yang sedang mengabadikan U mandi. U pun buru buru mengenakan handuk dan pakaian dan keluar dari kamar mandi.
Sementara itu usai merekamnya, Ard warga Dumai, Riau langsung kabur. Perbuatan Ard bejat berlanjut dengan menyebarkan video bugil U ke teman temannya.
Video itu akhirnya diketahui sejumlah teman korban. mereka pun memberitahukan kejadian itu ke U. Tidak terima perbuatan bejat Ard, U melaporkan ke polisi.
Tidak butuh lama bagi polisi menangkap Ard. AKBP Edy menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi.
"Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik (ITE). Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif," tegas Edy.
(sms)
No comments:
Post a Comment