Pages

Saturday, September 1, 2018

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech

loading...

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

“Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2018).

Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

Berikut Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:

Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech

Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:
a. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).
b. Proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.
c. Pendaftaran/perizinan kepada OJK.

Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech

OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status:
a. Direkomendasikan.
b. Perbaikan.
c. Tidak direkomendasikan.

Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.

Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK, namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

Pembentukan Ekosistem Fintech

Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.

Membangun Budaya Inovasi

Let's block ads! (Why?)

https://ekbis.sindonews.com/read/1334874/178/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-fintech-1535796353

No comments:

Post a Comment