Pages

Wednesday, September 5, 2018

Tak Penuhi Pemeriksaan, Tersangka Harry Prihanto Pelesiran ke Cirebon

DEPOK - Tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto rencananya akan diperiksa penyidik Tipikor Polresta Depok pada, Rabu (5/9/2019).

Namun, pemeriksaan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan batal digelar lantaran Harry Prihanto sedang berada di Cirebon, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT +

Kuasa Hukum Harry Prihanto, Ahmar Ihsan Rangkuti mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu tanggapan dan respons pihak kepolisian atas surat penundaan pemeriksaan.

"Kebetulan beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan pada hari ini di luar kota, di daerah Cirebon. Jadi, makanya kami hadir mewakili beliau untuk menyampaikan minta penundaan pemeriksaan," kata Harry di Polresta Depok, Rabu (5/9/2018).

Ilustrasi

Dia menjelaskan, perihal kepergian keluar kota dirinya tidak mengetahui secara pasti, namun kliennya hanya menyebutkan ada keperluan pribadi yang tidak bisa diwakilkan. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum, kedatangan ke Polresta Depok hanya memberikan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik Tipikor Polres Depok.

"Karena ada keperluan yang tidak bisa diwakilkan di daerah Cirebon. Insya Allah kita menunggu respons dari pihak Kapolres yang saya sampaikan tadi ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan di daerah Cirebon," tegasnya.

Soal pembicaraan materi kasus korupsi klien terhadap kuasa hukum, Harry belum bisa berbicara banyak, namun menurut kliennya itu pelaksanaan penganggaran proyek pelebaran Jalan Nangka sudah selesai.

"Kami baru mendapat informasi dari HP bahwa pelaksanaan penganggaran proyek pelebaran Jalan Nangka menurut klien kami sebenarnya clear tidak ada masalah," pungkasnya.

 Ilustrasi

Sebelumnya, Kapolresta Depok Komisaris Besar (Kombes) Didik Sugiarto mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.

"Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan tersangka terhadap NMI dan H. Ini pemanggilan yang pertama," kata Didik di Polresta Depok, Senin 3 September 2018.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

http://news.okezone.com/read/2018/09/05/338/1946529/tak-penuhi-pemeriksaan-tersangka-harry-prihanto-pelesiran-ke-cirebon

No comments:

Post a Comment