JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengaku belum mendapatkan informasi bahwa mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Mahfud MD untuk meminta surat tidak pailit sebagai salah satu syarat mencalonkan diri capres dan cawapres.
"Belum, sampi detik ini," katanya kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Jamaluddin menuturkan hingga saat ini, pihaknya baru menerima permintaa surat pernyataan tidak pailit dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahuddin Uno.
"Yang sudah mengajukan surat keteranganntidak pailit, pak Jokowi, Prabowo dan Sandi," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kedatangan Mahfud MD yang disebut-sebut Cawapres Jokowi di PN Jakarta Pusat.
(kha)
http://news.okezone.com/read/2018/08/09/605/1933984/pn-jakpus-mahfud-md-belum-ajukan-surat-tidak-pailit-untuk-daftar-pilpres
No comments:
Post a Comment