loading...
Namun, kata dia, sesuatu hal yang luar biasa bisa terjadi karena dalam politik adalah seni ketidakmungkinan. "Yang mungkin bisa menjadi tidak mungkin, yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin," kata Pangi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (3/8/2018).
Dia berpendapat, kemungkinan adanya poros lain di luar Prabowo dan Jokowi terbuka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0 persen.
"Kedua, diloloskannya judicial review (uji materi) terkait masa jabatan wapres, situasi ini tentu akan sangat menguntungkan kubu Jokowi dan membuka kesempatan untuk memenangkan kompetisi yang semakin besar," katanya. (Baca juga: Tokoh, Akademisi, dan Pegiat Antikorupsi Gugat Syarat Pencapresan)
Sehingga, menurut dia, dibutuhkan lawan tanding yang sepadan dari poros Partai Gerindra jika MK meloloskan judicial review terkait masa jabatan wapres. "Sehingga nama-nama yang selama ini muncul sebagai cawapres bisa saja berubah total," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika situasi itu terjadi maka dapat dipastikan peta politik akan berubah drastis. "Semua partai akan punya kesempatan sama untuk mengajukan pasangan capres-cawapres sendiri dan atau akan terjadi rekomposisi koalisi bahkan akan terbentuk koalisi yang sama sekali baru," tuturnya.
Ketiga, menurut dia, kebuntuan koalisi Jokowi maupun Prabowo, resistensi dan tingkat penerimaan yang rendah atas keputusan Jokowi ataupun Prabowo terhadap pilihan cawapres akan membuat perpecahan di dua poros itu.
Dia menilai situasi itu membuka peluang dan poros ketiga bisa hidup dan tumbuh kembali. "Karena bisa saja tiga poros atau tetap dua poros, namun dengan komposisi yang berbeda yang sepertinya beberapa partai sedang mempersiapkan diri untuk memilih opsi ini," tuturnya.
(dam)
No comments:
Post a Comment