loading...
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melalui Waka Polres Asahan Kompol B Panjaitan mengatakan Polres Asahan telah menetapkan Aipda SP menjadi tersangka terkait postingan yang mengandung unsur penistaan terhadap salah satu agama.
"Tulisan ujaran kebencian tersebut diunggah dalam jejaring sosial miliknya dan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan dan memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli agama," katanya saat paparan di Polres Asahan, Sabtu (1/9/2018).
Dalam sidang kode etik internal kepolisian, tersangka telah diajukan untuk dipecat. Aipda SP dijerat Pasal 45 a ayat (2) dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dapat dijerat dengan Pasal 16 jo Pasal 4 pada huruf (b) angka (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta KUHPidana Pasal 156 a, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
"Alasan oknum Aipda SP mengunggah postingan tersebut berawal adanya ujaran kebencian pada agama yang dipeluk Aipda SP yang diposting oleh seseorang pada dinding akun Facebook-nya. Dan hal tersebut yang membuat dan mendorongnya untuk membalasnya, namun Aipda SP mengunggah tulisan balasan tersebut bukan pada dinding orang lain, melainkan diunggah pada dinding akun jejaring sosial miliknya," tutur Kompol B Panjaitan.
Aipda SP sebenarnya telah menghapus tulisan tersebut dan menulis permohan maaf dengan alasan akun miliknya sedang dibajak oleh orang lain. "Akan tetapi postingan awal sudah terekam oleh facebooker lainnya dan hal ini selanjutnya menjadi permasalahan yang berujung pada penindakan hukum terhadap tersangka," katanya.
Saat ini Aipda SP sudah dijebloskan ke dalam tahanan umum di Mapolres Asahan. "Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
(amm)
No comments:
Post a Comment